.
DESAIN INDUSTRI
.
Kami membantu klien sehubungan dengan hal-hal yang terkait dengan aplikasi desain industri termasuk strategi pengajuan permohonan, karena ini akan meningkatkan peluang dapat terdaftarnya permohonan desain industri yang terdiri dari beberapa desain. Menanggapi keberatan dan/atau penolakan dari Ditjen HKI, melakukan pencarian awal, pengajuan oposisi, pembatalan, penghapusan, mewakili klien dalam hal litigasi terkait pelanggaran hak dan mengajukan banding, juga memberi nasihat tentang manajemen portofolio.
Berikut adalah iformasi awal mengenai Desain Industri:
Apakah yang dimaksud Desain Industri ?
Desain Industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang mendapat perlindungan ?
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru, yang mana Desain Industri tersebut dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Berapa lama jangka waktu perlindungan Desain Industri ?
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan Desain Industri ?
1. Surat Kuasa, untuk permohonan yang diajukan melalui konsultan terdaftar selaku kuasa;
2. Surat Pengalihan Hak, untuk permohonan yang diajukan oleh pihak lain yang bukan Pendesain;
3. Surat Pernyataan
4. Spesifikasi Desain Industri
—–· Contoh fisik, gambar atau foto (ukuran min. 10 x 10 cm dan maks. 20 x 30 cm)
—–· Uraian atau deskripsi Desain Industri.
Prosedur permohonan pendaftaran Desain Industri di Indonesia:
Setelah mengajukan permohonan desain industri, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) akan melakukan pemeriksaan formal untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik. 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan, aplikasi akan diterbitkan dalam Jurnal Merek Resmi untuk periode 3 (tiga) bulan (masa pengumuman) untuk tujuan oposisi. Jika tidak ada oposisi yang diajukan oleh pihak lain, Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran. Pemeriksaan substantif akan dilakukan atas dasar oposisi yang diajukan oleh pihak lain dalam masa pengumuman.
Download Flowchart untuk Desain Industri Aplikasi
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan hak desain industri, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, pembatalan desain industri, lisensi desain industri, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan desain industri di Indonesia, termasuk biaya-biaya, silakan hubungi kami di: ip@patentrustbureau.com>
<