.

HAK CIPTA

.

Kami memberikan advis dan bantuan kepada klien untuk mengajukan aplikasi hak cipta, mengajukan pencatatan pengalihan hak dan perjanjian lisensi. Kami juga bekerja untuk mempersiapkan dan meneruskan korespondensi serta bertindak untuk dan atas nama klien untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti pelanggaran hak, litigasi terkait pelanggaran, dan proses-process baik pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) dan di pengadilan.

 

Berikut adalah informasi awal mengenai Hak Cipta:

 

Apakah yang dimaksud Hak Cipta ?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis atas dasar prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apakah yang dimaksud Hak Terkait ?

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

Apakah yang dimaksud Hak Moral ?

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a.  Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b.  Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c.   Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d.  Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e.  Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

 

Apakah yang dimaksud Hak Ekonomi ?

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

 

Apakah yang dimaksud Ciptaan ?

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas kemampuan, pikiran, imajinasi, inspirasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

Ciptaan yang mendapat perlindungan :

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a.  Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

c.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.  Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e.  Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.   Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.  Karya seni terapan;

h.  Karya arsitektur;

i.    Peta;

j.   Karya seni batik atau seni motif lain;

k.  Karya fotografi;

l.    Potret;

m. Karya sinematografi;

n.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o.  Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

p.  Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;

q.  Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r.   Permainan video; dan

s.   Program komputer.

 

Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta :

a.  Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

b.  Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan

c.   Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

 

Hasil Karya berikut juga tidak memiliki Hak Cipta:

a.  Hasil rapat terbuka lembaga negara;

b.  Peraturan perundang undangan;

c.   Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

d.  Putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

e.  Kitab suci atau simbol keagamaan.

 

Berapa lama masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait ?

Hak Moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam poin Hak Moral huruf a, huruf b, dan huruf e diatas, berlaku tanpa batas waktu.

Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam poin Hak Moral huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

 

Masa Berlaku Hak Ekonomi:

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a.   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b.   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c.   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e.   drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.    karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g.   karya arsitektur;

h.   peta; dan

i.     karya seni batik atau seni motif lain,

berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud diatas dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a.  karya fotografi;

b.  Potret;

c.   karya sinematografi;

d.  permainan video;

e.  Program Komputer;

f.   perwajahan karya tulis;

g.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

h.  terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

i.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan

j.   kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara berlaku tanpa batas waktu.

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.

Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, dipegang oleh pihak yang melakukan pengumunan untuk kepentingan penciptanya dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.

Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan

Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.

 

Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran

Perlindungan hak ekonomi bagi:

a.   pelaku pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual;

b.   produser fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak fonogramnya difiksasi; dan

c.   lembaga penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan,

masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud diatas terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pencatatan Ciptaan ?

1.  Surat Kuasa, untuk permohonan yang diajukan melalui konsultan terdaftar selaku kuasa;

2.  Surat Pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait;

3.  Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya.

 

Prosedur Pencatatan Hak Cipta di Indonesia:

Setelah mengajukan aplikasi hak cipta, DJKI (Ditjen HKI) akan melakukan pemeriksaan formal untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik. Aplikasi kemudian akan masuk ke tahap evaluasi dan DJKI akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penerimaan.

 

Download Flowchart untuk Aplikasi Hak Cipta

 

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan hak cipta, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, lisensi hak cipta, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia, termasuk biaya-biaya, silahkan hubungi kami di: ip@patentrustbureau.com.

.