.
PATEN
.
Kami mewakili klien untuk mengajukan paten / paten sederhana / aplikasi paten berbasis PCT dan menanggapi keberatan dan/atau penolakan dari Ditjen HKI. Kami memberikan advis kepada klien mengenai pencarian paten, oposisi, pembatalan, penghapusan, litigasi terkait pelanggaran hak, banding dan manajemen portofolio. Selain itu kami juga bertindak atas nama klien untuk membayar biaya anuitas (pemeliharaan tahunan paten) dan menangani pengajuan perjanjian lisensi.
Berikut adalah informasi awal mengenai Paten:
Apakah yang dimaksud Paten ?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara Invensi adalah ide Inventor yang diekspresikan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yaitu dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan suatu produk atau proses.
Apa yang dapat didaftarkan sebagai Paten ?
Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan memiliki langkah inventif serta dapat diaplikasikan dalam industri.
Suatu Invensi dikatakan memiliki langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Apakah yang dimaksud Patent Sederhana ?
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuknya, konfigurasinya, konstruksinya, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Apa yang tidak dapat didaftarkan sebagai Paten ?
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas agama, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Metode perawatan, pemeriksaan, pembedahan dan/atau pengobatan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Berapa lama jangka waktu perlindungan Paten ?
Jangka waktu Perlindungan Paten diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Perlindungan tersebut tidak dapat diperpanjang. Perlindungan paten disertai dengan kewajiban bagi pemilik paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan Paten ?
1. Surat Kuasa, untuk permohonan yang diajukan melalui konsultan terdaftar selaku kuasa;
2. Surat Pengalihan Hak, untuk permohonan yang diajukan oleh pihak lain yang bukan Inventor;
3. Spesifikasi paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar [jika ada]).
Prosedur permohonan pendaftaran Paten di Indonesia:
Setelah mengajukan permohonan paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) akan melakukan pemeriksaan formal untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik. Jika aplikasi memenuhi persyaratan, kemudian akan diumumkan dalam Berita Resmi untuk jangka waktu 6 (enam) bulan untuk tujuan oposisi. Publikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi. Permohonan pemeriksaan substantif harus diajukan dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pengajuan permohonan paten. Untuk aplikasi paten yang memenuhi persyaratan substantif dan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain, Ditjen HKI akan memutuskan bahwa permohonan paten dapat diberi.
Download Flowchart untuk Paten
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan paten, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, pembayaran anuitas paten (pembaharuan tahunan / pemeliharaan tahunan), penarikan paten, lisensi paten dan hal-hal lain yang terkait dengan paten di Indonesia, termasuk biaya-biaya, silahkan hubungi kami di: ip@patentrustbureau.com
.
.