.
MEREK DAGANG
.
Kami memberikan bantuan kepada klien dalam mengajukan aplikasi baru, melakukan pencarian merek dagang untuk menentukan ketersediaan merek dagang dan merek jasa untuk keperluan pendaftaran, menanggapi keberatan dan/atau penolakan dari Kantor Merek, mengajukan aplikasi perpanjangan merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak merek dagang, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, oposisi, pembatalan, penghapusan dan menangani litigasi terkait pelanggaran hak, mengajukan banding, manajemen portofolio dan perjanjian lisensi.
Berikut adalah informasi awal mengenai Merek:
Apakah yang dimaksud Merek ?
Merek adalah tanda yang berupa kata, gambar, nama, angka-angka, huruf-huruf, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Apakah yang dimaksud Merek Dagang ?
Merek Dagang merupakan Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud Merek Jasa ?
Merek Jasa merupakan Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek yang Ditolak dan yang Tidak Dapat Didaftar :
1. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan dengan iktikad tidak baik.
2. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut memiliki unsur-unsur berikut:
a. bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas agama, kesusilaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, , atau;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang diajukan pendaftarannya.
3. Permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4. Permohonan merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama badan hukum milik orang lain, foto, atau nama orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai singkatan nama atau nama, lambang, bendera, atau emblem atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai stempel resmi atau cap atau tanda yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama jangka waktu perlindungan merek ?
Merek terdaftar diberikan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan perlindungan itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan paten ?
1. Surat Kuasa, apabila permohonan diajukan melalui konsultan terdaftar selaku kuasa;
2. Surat Pernyataan;
3. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
5. Etiket merek;
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia:
Setelah mengajukan aplikasi merek dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) akan melakukan pemeriksaan formal untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan fisik dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan aplikasi. Aplikasi kemudian akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif selama 9 (sembilan) bulan. Sebuah aplikasi yang telah melewati tahap pemeriksaan substantif tanpa mendapatkan keberatan atau penolakan akan diterbitkan dalam Jurnal Merek Resmi selama 3 (tiga) bulan (masa pengumuman) untuk tujuan oposisi. Jika aplikasi tersebut tidak mendapatkan oposisi selama masa pengumuman, maka Ditjen HKI akan memproses penerbitan sertifikat pendaftaran.
Download Flowchart untuk Trademark Aplikasi
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencatatan pengalihan hak merek dagang, pencatatan perubahan nama dan / atau alamat, perpanjangan pendaftaran merek dagang, oposisi, pembatalan / pencabutan merek dagang, penghapusan merek dagang, lisensi merek dagang, dan hal-hal lain yang terkait dengan merek dagang di Indonesia, termasuk biaya-biaya, silahkan hubungi kami di: ip@patentrustbureau.com.
.